Bismillahirrahmanirrahim
Dari Abu Hurairah r.a , Rasulullah saw bersabda:
“Hari kiamat tak bakal terjadi hingga umatku meniru
generasi-generasi sebelumnya, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.”
Ditanyakan, “Wahai Rasulullah, seperti Persi dan Romawi?” Nabi menjawab:
“Manusia mana lagi selain mereka itu?” (HR. Bukhari no. 7319)
Rasulullah Saw. juga pernah bersabda : ”Barangsiapa
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud).
Sesungguhnya Syariah
Islam tidak mengajarkan perayaan selain pada dua hari raya, yaitu hari raya
Idul Fitri dan Idul Adha. Rasulullah Saw bersabda :
“Sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya, dan ini (Idul Adhha
dan Idul Fitri) adalah hari raya kita (Kaum Muslimin)” (HR. Bukhari dan Muslim dari Aisyah
r.a.).
Firman Allah Swt : “Orang-orang
Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama
mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang
benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah
pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan
penolong bagimu.
(QS Al-Baqarah:120)
Perayaan Tahun Baru 2013 Sesatkan Umat!!!
1- Merayakan perayaan non-muslim karena perayaan ini tidak pernah ada dalam Islam.
2- Mengikuti budaya orang kafir.
3- Berbagai maksiat dan bid’ah yang muncul saat perayaan tahun baru.
4- Meniru perbuatan syetan dengan bersikap boros.
Ikut bersenang-senang meramaikan malam tahun baru sebagaimana biasa dilakukan kaum Pagan, kaum Majusi, kaum Yahudi dan orang-orang munafik.
1- Merayakan perayaan non-muslim karena perayaan ini tidak pernah ada dalam Islam.
2- Mengikuti budaya orang kafir.
3- Berbagai maksiat dan bid’ah yang muncul saat perayaan tahun baru.
4- Meniru perbuatan syetan dengan bersikap boros.
Ikut bersenang-senang meramaikan malam tahun baru sebagaimana biasa dilakukan kaum Pagan, kaum Majusi, kaum Yahudi dan orang-orang munafik.
Ingatlah firman Allah Ta'ala:
"Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang dan dilalaikan oleh angan-angan (kosong), maka kelak mereka akan mengetahui (akibat perbuatan mereka)." (Al-Hijr: 3).
Kalau ada di antara sahabat kalian yang masih suka meramaikannya (malam tahun baru) setelah dinasihati, ketahuilah sesungguhnya dia bukan sahabat sejati kalian.
Bersabarlah bersama orang-orang yang senantiasa mencari keridhaan-Nya; menjauhlah dari orang-orang yang senang memperturutkan hawa nafsunya.
Firman Allah Ta'ala:
"Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas." (Al-Kahfi: 28)
"Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan dan bersenang-senang dan dilalaikan oleh angan-angan (kosong), maka kelak mereka akan mengetahui (akibat perbuatan mereka)." (Al-Hijr: 3).
Kalau ada di antara sahabat kalian yang masih suka meramaikannya (malam tahun baru) setelah dinasihati, ketahuilah sesungguhnya dia bukan sahabat sejati kalian.
Bersabarlah bersama orang-orang yang senantiasa mencari keridhaan-Nya; menjauhlah dari orang-orang yang senang memperturutkan hawa nafsunya.
Firman Allah Ta'ala:
"Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas." (Al-Kahfi: 28)
Kebijakan Khilafah
Terhadap Perayaan Keagamaan Orang-orang Kafir
Khilafah
adalah negara yang tegak di atas akidah dan syariat Islam. Akidah
Islamiyyah adalah asas negara; dan syariat Islam merupakan satu-satunya hukum
untuk mengatur urusan negara dan rakyat. Khilafah Islamiyyah tidak akan
mengadopsi atau mendakwahkan pemikiran dan hukum yang bertentangan dengan
Islam. Walaupun Khilafah harus mengakomodasi keragaman agama dan
keyakinan selain Islam, memperlakukan orang-orang kafir dengan adil, serta
memenuhi hak dan kebutuhan mereka dengan cara yang makruf, namun, itu tidak
berarti Khilafah Islamiyyah akan memberikan dukungan bagi penyebaran agama dan
keyakinan selain Islam, dalam bentuk apapun.
Sebab,
Khilafah tidak hanya bertugas melakukan ri’ayah suunil
ummah belaka, namun
ia juga diberi taklifmendakwahkan Islam agar
orang-orang kafir masuk ke dalam agama Islam. Khalifah
dan pejabat-pejabat negara yang Muslim, sebagaimana kaum Muslim lainnya, diberi
tanggung jawab yang sama dalam hal dakwah dan terikat dengan hukum syariat.
Oleh karena itu, larangan memberikan bantuan dan melibatkan diri dalam
aktivitas-aktivitas keagamaan orang-orang kafir—seperti ibadah dan perayaan
agama mereka–, tidak hanya berlaku bagi umumnya kaum Muslim saja, tetapi
juga berlaku bagi Khalifah dan pejabat negara.
Adapun
dalam konteks kebijakan Khilafah terhadap perayaan keagamaan orang-orang kafir,
dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, Khilafah melarang kaum Muslim
merayakan atau melibatkan diri dalam perayaan hari raya orang-orang kafir,
apapun bentuknya. Pasalnya, Islam mengharamkan kaum Muslim terlibat dalam
perayaan-perayaan keagamaan orang-orang kafir. Sahabat besar seperti Ibnu
Abbas, Abdullah bin Umar dan para tabiin, seperti Mujahid, Mohammad Ibnu Sirin,
dan sebagainya, menyatakan bahwasanya kaum Mukmin dilarang merayakan hari raya
orang-orang musyrik.” [Imam Qurthubiy, Tafsir
Qurthubiy, juz 13, hal. 79; Imam Ibnu Katsir, Tafsir
Ibnu Katsir, juz 3, hal. 329-330] Beberapa fuqaha juga berpendapat
senada mengenai firman Allah SWT al-Furqan: 72. Imam Ahmad bin Hanbal berkata,
“Kaum Muslim telah diharamkan
untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kaum Muslim juga
diharamkan memasuki gereja dan tempat-tempat ibadah mereka.” [Ibnu
Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201].
Imam
Baihaqi menyatakan, “Jika kaum Muslim diharamkan
memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.” [Ibnu
Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201]
Imam al-Amidi dan Qadli Abu Bakar al-Khalal menyatakan,”Kaum Muslim dilarang keluar untuk menyaksikan
hari raya orang-orang kafir dan musyrik.” [Ibnu
Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201-202]
Al-Qadliy Abu Ya’la al-Fara’ berkata, “kaum
Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau
musyrik”. [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla'
al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.181] Imam
Malik menyatakan, “Kaum Muslim telah dilarang
untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik atau kafir, atau memberikan
sesuatu (hadiah), atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang
digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang
disajikan kepada kita hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang
kita.” [Ibnu
Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.230-231]
Pada
masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah
SAW–, kaum Muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum
musyrik. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai hari raya orang-orang kafir, “Setiap umat memiliki hari raya
sendiri-sendiri. Idul Fithri adalah hari raya kita.” [HR.
Bukhari dari 'Aisyah ra]
Tatkala
mengomentari hari raya bangsa Persia, Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT telah mengganti dua hari yang lebih
baik daripada kedua hari itu (nairus dan naharjan: hari raya bangsa Persia),
yaitu Idul Fitri dan idul Adha.: [HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasaa'iy, dan
Ibnu Majah]
Riwayat-riwayat
ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah SAW telah melarang kaum Muslim
merayakan atau melibatkan diri dalam perayaan hari raya orang-orang kafir.
Pada
masa pemerintahan khalifah Umar bin al-Khaththabb, beliau telah melarang kaum
Muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan
sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah
berkata, “Janganlah kalian mempelajari
bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja
orang-orang musyrik pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah SWT akan
turun kepada mereka pada hari itu.”. [HR.
Imam Baihaqiy]
Realitas
di atas menunjukkan bahwa sejak masa sahabat ra, Islam telah melarang kaum
Muslim melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun
bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan
selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang
kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Perayaan hari raya
orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci
mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir, musyrik
maupun ahlul kitab.
Kedua, memberikan sanksi bagi kaum Muslim
yang terlibat perayaan keagamaan orang-orang kafir. Adapun kadar dan
bentuk sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada qadliy. Pasalnya,
pelanggaran dalam masalah ini termasuk dalam kasusta’zir.
Ketiga, khalifah tidak akan melarang atau
menghalang-halangi orang-orang kafir merayakan hari keagamaan mereka.
Pasalnya, orang-orang kafir diberi kebebasan dalam menjalankan peribadahan
mereka di dalam Daulah Islamiyyah, pada batas-batas yang ditentukan oleh syariat
Islam. Sejak masa Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin, orang-orang
kafir dibiarkan merayakan perayaan keagamaan mereka. Mereka hanya melarang
kaum Muslim untuk melibatkan diri dalam perayaan mereka.
Keempat, khalifah tidak akan memberikan
bantuan, atau melibatkan diri dalam perayaan-perayaan keagamaan orang-orang
kafir. Pasalnya, seorang khalifah, sebagaimana kaum Muslim yang lain,
wajib terikat dengan hukum syariat larangan melibatkan diri dalam perayaan hari
raya orang-orang kafir. Lebih dari itu, seorang khalifah maupun
pejabat-pejabat negara Khilafah tidak akan memberikan ucapan selamat, kata
sambutan, atau memberikan hadiah perayaan kepada orang kafir.
Sebab, perbuatan-perbuatan seperti ini hukumnya haram.
Inilah
kebijakan Khilafah Islamiyyah terhadap perayaan keagamaan orang-orang
kafir. Kebijakan di atas disusun dengan mempertimbangkan tugas seorang
khalifah untuk menerapkan syariat Islam di dalam negeri dan menyebarkan risalah
Islam ke seluruh penjuru alam. Tugas ini meniscayakan seorang
khalifah untuk tidak pernah condong sedikit pun dengan kekufuran dan
kemaksiatan–termasuk tidak mengeluarkan kebijakan mendukung perayaan keagamaan
orang-orang kafir. Sebaliknya, seorang khalifah wajib mendakwahi
orang-orang kafir, baik di dalam maupun luar negeri, untuk masuk ke dalam agama
Islam. Hanya saja, dalam konteks pengaturan urusan rakyat, Khilafah akan
memperlakukan orang-orang kafir secara adil. Hak-hak mereka sebagai warga
negara Khilafah Islamiyyah dipenuhi dan dilindungi sebaik-baiknya. Wallahu
a’lam bish shawab. Oleh: Syamsuddin Ramadhan An Nawiy
(mediaumat.com,
19/12) http://hizbut-tahrir.or.id/
.jpg)
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar